Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa subsidi Rp7 juta diberikan untuk 200.000 mobil listrik baru.
Pada subsidi kategori ini, ada syarat dan ketentuan yang bisa menikmatinya.
Baca Juga: Perpanjang SIM C, Wajib Tahu Berapa Biaya yang Harus Disiapkan
Atau dengan kata lain, tidak semua warga bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini.
Hanya untuk (diutamakan) UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Juga berlaku hanya untuk satu kali pembelian motor listrik saja.
"Target penerima (200.000 unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru," ungkap Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo, dilansir dari Kontan.co.id (6/3/2023).
Bagi masyarakat umum, subsidi ini diberikan pada yang merubah motor mesin konvensionalnya ke motor listrik(*)