Setelah Luncurkan Smart SIM, Korlantas Bakal Bagi SIM C Berdasarkan Golongan

Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:07
Kolase Otofemale.id

SIM C bakal dibagi menjadi beberapa golongan.

Otofemale.id - Smart SIM jadi terobosan baru yang beberapa waktu lalu resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri.

Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukimu, Cewek Pakai Vario Terobos Jalanan Desa yang Sedang Dicor

Tapi juga bisa dipakai jadi alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Setelah Smart SIM, Korlantas Polri mencanangkan pada tahun depan (2020) akan membagi SIM C jadi beberapa golongan.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Mengadopsi Teknologi Terkini, Mobil Pakai Nopol Palsu Makin Gampang Terdeteksi

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, penggolongan SIM yakni C, C1, dan C2 akan dimulai pada tahun depan.

Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.

Baca Juga: Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola

"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya.

Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri.

BIAYA URUS BARU SMART SIM

Tribunnews.com

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, Korlantas Polri luncurkan Smart SIM (22/9/2019).

Untuk mendapatkan Smart SIM, pemilik SIM lawas nggak perlu buru-buru alias tunggu sampai masa berlakunya habis.

Buat yang baru mengurus SIM, maka dapatnya Smart SIM.

Baca Juga: Andre Taulany Usai Boyong Moge Ratusan Juta, Jual Scorpio Modifikasi Cafe Racer

Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM di Jakarta Bakal Dibikin Canggih, Andalkan Sensor Untuk Deteksi Kesalahan

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?

Baca Juga: Alami Kecelakaan Akibat Pohon Roboh di Jalan, Bisakah Klaim Asuransi?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .

Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas," katanya.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Penggolongan SIM C Bisa Dimulai pada 2020.

Editor : Octa

Baca Lainnya