Otofemale.id - Seperti yang sudah diberitakan, razia Operasi Zebra 2019 minggu depan akan serentak dilaksanakan.
Startnya dari tanggal 23 Oktober dan akan berakhir pada 5 November 2019.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, sasaran palaksanaan Operasi Zebra 2019 lebih keurusan administratif.
Baca Juga: Anti Ngotot, Ini Loh Aturan Main Larangan Parkir di Jalan Depan Rumah di Jakarta
"Sasaran utamanya adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor.
Penindakannya bersifat represif dengan fokusan stationer," kata Kombes Pol Benjamin.Ada 9 pelanggaran yang jadi incaran pada pelaksanaan Operasi Zebra 2019.
Dua diantaranya adalah terkait dengan Surat Ijin Mengemudi alias SIM.
Tahu tidak, supir yang kedapatan nggak punya SIM saat terjaring razia Operasi Zebra 2019 bisa kena sanksi pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Itu sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281.
Selain yang nyata-nyata nggak punya SIM, sanksi pidana kurungan juga menanti buat yang saat kena razia kelupaan bawa.
Baca Juga: Jalanan Sekitar Gedung MPR DPR Ditutup, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya dan Rute Trans Jakarta
Untuk supir yang kelupaan bawa SIM, maka pengenaan sanksi dan dendanya sesuai dengan Pasal 288 ayat 2.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Mau tahu pasal lainnya yang siap menjerat pada saat razia Operasi Zebra 2019?
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
2. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
Baca Juga: Minggu Depan Serentak Operasi Zebra 2019, Pengguna Motor Jangan Lupakan Hal Ini
3. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
4. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
5. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
6. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
7. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).