Jelang Arus Balik Lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pesan Jangan Hanya Memikirkan Diri Sendiri

Selasa, 26 Mei 2020 | 16:33
octa saputra/Otofemale.id

Gerbang tol saat arus balik Lebaran (ilustrasi)

Otofemale.id - Bisa jadi, weekend ini (30-31/5/2020) ini jadi waktu balik ke Jakarta bagi mereka yang kemarin berhasil mudik.

Dengan klaim dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa Jakarta telah menunjukkan kemajuan sangat signifikan dalam penanganan kasus Covid-19, arus balik Lebaran 2020 coba diantisipasi.

Baca Juga: Ahli di Amerika Sebut Pakai Sarung Tangan Saat Pademi Covid-19 Sebagai Bad Idea, Ini Alasannya

Dilakukan antisipasi arus balik lebaran 2020, agar Jakarta tidak kembali alami lonjakan kasus Covid-19.

"Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta.

Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (25/5/2020).

Baca Juga: Hari Ini Surabaya Berlakukan Aturan PSBB Tahap 3, Ingat Lagi Yuk Aturannya

Apa yang dikatakan Anies Baswedan itu semata-mata agar kerja keras puluhan juta orang untuk menjaga dan menurunkan penularan sejak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta pada Maret lalu, tidak sia-sia akibat muncul gelombang penularan baru.

Anjuran dari Gubernur DKI Jakarta, pemudik yang mau balik ke Jakarta ambil sikap tanggung jawab dan nggak egois alias memikirkan diri sendiri.

Baca Juga: Bulan Depan Naik, Harga Mitsubishi Xpander Matik Paling Murah Sekarang Rp 243 Jutaan

"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab.

Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara.

Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," tegas Anies Baswedan.

Baca Juga: Nyeker Bukan Pilihan Bagus Saat Kemudikan Mobil, Simak Deh Alasannya

Ketentuan yang dimaksud oleh Anies Baswedan nggak lain adalah bahwa pemudik hanya bisa balik ke Jakarta kalau punya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

APAN SIH SIKM

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta berlakukan SIKM alias Surat Izin Keluar-Masuk.

Jadi SIKM ini surat ijin yang harus dimiliki bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta.Atau warga Bogor , Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin ke Jakarta selama berlakunya aturan PSBB.SIKM mulai berlaku pada H-2 Lebaran 2020 (22/5/2020).Warga yang bisa penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.Adapun bidang pekerjaan yang pegawainya bisa mengurus SIKM diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.

Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.Sedangkan kepentingan mendesak yang dimaksud untuk dapat SIKM, contohnya sakit atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya