Tabrakan Beruntun di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Ini Cara Hindarinya

Rabu, 28 Oktober 2020 | 23:23
Kompas.id

Ilustrasi Tol Layang Japek (Jakarta-Cikampek)

Otofemale.ID - Kabar Tol Layang Cikampek hari ini, padat oleh mobil yang hendak lakukan perjalanan luar kota untuk liburan.

Selain kabar kepadatan lalu lintas, ada juga kabar tabrakan beruntun di jalan Tol Layang Jakarta- Cikampek.

Baca Juga: Ajak Anak Lakukan Perjalanan Luar Kota, 3 Fitur di Mobil Ini Waib Tahu

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menyampaikan kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut berlangsung di Km 35 arah Cikampek pada pukul 13.05 WIB, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Perjalanan Luar Kota, Nyetir Mobil Kapan Waktu Istirahatnya?

General Manager Traffic PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Chandra Hutabarat mengatakan, berdasarkan observasi petugas Mobile Customer Service (MCS) di lokasi kejadian, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya antisipasi pengendara.

"Ditengarai pengendara kendaraan pertama melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan kendaraan belakang kurang antisipasi dan tidak sempat menghindar sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan," kata Chandra.

Selain kejadian siang hari, tabrakan beruntun juga terjadi pada pagi hari.

Lokasi tabrakan beruntun juga di tol elevated, tepatnya KM14.

Agar tidak terlibat tabrakan beruntun, tentunya diantisipasi dengan menjaga jarak.

Baca Juga: Isi Bensin Mobil di SPBU Rest Area Jalan Tol Jangan Lupa Matikan Mesin, Ini Alasannya

Nah bagaimana cara menjaga jarak antar mobil, agar terhindar dari tabrakan beruntun?

Ada 2 trik yang harus dimengerti agar terhindar dari tabrakan beruntun.1. TEORI 3 DETIKDalam dunia safety driving, untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.

Contoh dari teori tersebut Kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).Perhitungan dari teori ini, didapat 16 meter/detik dan kalau dijadian teori 3 detik, maka hasilnya adalah 48 meter/detik.

Baca Juga: Perjalanan Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Lebih Aman Siang Hari, Ini AlasannyaDengan demikian pada saat Anda melaju 60kpj, mengantisipasi jaraknya aman sekitar 48 meter.2. TABEL JARAK AMANKementrian Perhubungan RI, juga miliki tabel jarak aman berkendara.Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.

Kecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 30kpj dan paling cepat adalah 100kpj.Mau tahu jarak minimal dan jarak aman dalam tabel tersebut?Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30kpj, maka jarak minimal dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Hari Ini 2 Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Editor : Octa

Baca Lainnya