SIM Keliling Jakarta Buka Mulai 08.00 WIB, Lokasinya Ada di Sini

Senin, 15 Maret 2021 | 08:42
Warta Kota

Jadwal SIM keliling di DKI Jakarta.

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya, hari ini (15/3/2021), membuka Layanan SIM Keliling di 5 wilayah.

Berdasarkan akun medsos @tmcpoldametro, Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur adanya di Mall Grand Cakung.

Baca Juga: Punya SIM C Baru Jangan Lupa Difotokopi, Bisa Bermanfaat di Kemudian Hari

Sedangkan untuk kawasan Jakarta Utara, masyarakat yang hendak perpanjang SIM bisa datang ke Mall Bella Terra Kelapa Gading.

Seperti biasanya, lokasi Layanan SIM Kelilingdi Jakarta Selatan terdapat di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A Rp 80.000, Belum Termasuk 2 Item Ini

LTC Glodok ada Layanan SIM Keliling yang bisa dikunjungi warga Jakarta Barat dan sekitarnya.

Dan kalau di Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng jadi lokasi yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga yang hendak perpanjangan SIM.

Perlu diingat, bahwa Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini bukan untuk bikin baru.

Juga hanya melayani perpanjangan SIM mobil (A) dan juga motor (C) saja.

Di luar kedua jenis SIM tersebut, perpajangannya bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat.

Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

Oh ya, jam operasional layanan ini hanya dari 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Warga yang hendak memanfaatkan Layanan SIM Keliling, jangan lupa untuk melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Adapun persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Nggak kalah pentingnya, siapkan biaya perpanjangan SIM A (Rp 80.000) dan SIM C (Rp 75.000).

SYARAT URUS SIM HILANG/RUSAK

Untuk bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Baju dan Hijab Warna Biru Jangan Dipakai Saat Bikin SIM C di Satpas, Bisa Kejadian Loh

Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.1. SIM Hilang wajib melampirkan :- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya