Otofemale.ID - Mobil yang miliki nopol dengan huruf belakang RF, sudah dikenal sebagai yang digunakan pejabat.
Pakai embel-embel mobil pejabat, tak jarang malah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap
Salah satunya yang sering banget terlihat adalah pemasangan lampu rotator atau strobo.
Dengan penggunaan aksesori itu, nggak jarang mobil bernopol RF melakukan intimidasi pada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Honda Mobilio Nggak Kuat Nanjak di Dalam Kapal, Salah Supirnya?
Terkait dengan 'kesaktian' nopol mobil RF, Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan tanggapannya.
Bahwa nopol mobil RF itu nggak sakti seperti yang mungkin dikira orang selama ini.
Maksudnya, nopol mobil RF itu juga bisa ditindak kalau melanggar aturan lalu lintas.
"Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," katanya dilansir dari NTMCPolri.
Baca Juga: Kendarai Mobil Pribadi Untuk Perjalanan Luar Kota, Malam atau Siang?
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Pol Sambodo, memang ada beberapa macam kendaraan yang dapat hak istimewa di jalan raya.
Diantaranya adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional, Yuk Kenalan dengan Mekanisme Tilangnya
Juga tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.
Selain yang masuk dalam daftar miliki hak istimewa di jalan raya seperti diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 134, ya nggak ada hak istimewanya di jalan raya.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan.
Itu bunyi UU-nya, selain 7 itu, ya enggak boleh.
Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," tegas Kombes Pol Sambodo.
Baca Juga: SPBU Pertamina Ada yang Merah dan Biru, Ada yang Tahu Bedanya?
DAFTAR 7 KENDARAAN BERHAK ISTIMEWA
Sesuai yang tertulis dalam pasal 134, berikut ini daftar mobil yang dapat hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)