Follow Us

Tilang Elektronik Nasional, Yuk Kenalan dengan Mekanisme Tilangnya

Octa - Selasa, 23 Maret 2021 | 23:14
Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)
Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Tilang elektronik mulai hari ini, serentak diberlakukan di 12 Polda.

Di Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam.

Tentu pengendara kendaraan di Jakarta dan sekitarnya, banyak yang paham mekanisme tilang elektronik.

Nah kalau ada yang belum paham, seperti ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest