Larangan Mudik, Sekarang Giliran Menteri Perhubungan Angkat Bicara

Senin, 05 April 2021 | 13:47
octa saputra/Otofemale.id

Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.

Otofemale.ID - Mudik Lebaran 2021 dengan moda transportasi umum dan pribadi, dilarang oleh pemerintah.

Melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik Lebarn 2021 pertamakali diumumkan.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran Bukan Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Nggak Ditilang, Cuman...

Sekarang giliran Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang mengupdate aturan tersebut.

Pak Menhub mengatakan baha pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Wuling Kenalkan Logo Baru di Indonesia, Ada yang Merah dan Silver

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," katanya dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

Dalam keterangan yang sama, Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan kalau aturan itu sudah final.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final.

Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.

LARANGAN MUDIK LEBARAN

Ada beberapa poin yang terdapat pada aturan larangan mudik LEbaran 2021.

1. Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil Bakal Bisa Dari Ponsel, Antri...Loe Gue End!

2. Cuti bersama

Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.3. Aturan untuk semua kalangan

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

4. Dilarang bepergian

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Mesin Mobil Getarannya Terasa Saat Dibawa Jalan, Wah Saatnya Jajan Nih6. Kegiatan keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.7. Pengawas lalu lintas

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pengawasan lalu lintas berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.8. Bansos Lebaran 2021Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei.

Untuk Jabodetabek akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya