Otofemale.ID - Pemerintah sudah memastikan larangan masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Meski memang mudik dilarang, namun bagi yang nekat melanggar aturan tersebut kalau ketangkep nggak akan ditilang.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan penindakan tilang hanya dilakukan kalau pemudik melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Ada Diskon Beli Pertamax Selama April 2021, Begini Cara Dapatnya
"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan.
Kecuali kalau melakukan pelanggaran," jelas Kombes Rudy seperti dilansir dari Kompas.com.
Jadi jelas ya, sanksi yang masih nekat mau mudik adalah diminta putar balik ke daerah asal saat berangkat.
POLISI LAKUKAN SOSIALISASI
Untuk mengantisipasi terjadinya mudik, maka polisi akan melakukan sosialisasi.
Tentunya sosialisasi yang dilakukan terkait dengan larangan mudik.
Selain itu akan ada tindakan penyekatan yang dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan mudik lebaran.