Mobil Pelat Nomor 'B' Nggak Bisa Liburan ke Puncak, Ini Alasannya

Kamis, 15 Juli 2021 | 17:15
Jasa Marga

Ilustrasi Gerbang Tol Ciawi

Otofemale.ID - Sementara pemilik mobil dengan huruf nopol depan B, jangan harap bisa ke Puncak, Bogor.

Modal nekat mau weekend-an ke Puncak, petugas di gerbang Tol Ciawi (dari Jakarta) langsung kasih tindakan tegas.

Adapun tindakan tegas yang dilakukan petugas bagi mobil nopol B yang ke Puncak adalah putar balik ke arah Jakarta.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Start Jam 10.00 Polisi Tolak Pekerja Masuk Ibukota Kecuali Golongan Ini

Sebenarnya nggak hanya pintu masuk kawasan Puncak saja yang pelaksanakan aturan seperti diatas.

Beberapa pintu masuk ke Bogor, ditutup petugas selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Update terbaru dari penutupan akses ke Bogor selain gerbang Tol Ciawi, yakni di Interchange Sentul Utara (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Sentul Selatan (dari arah Jakarta/Ciawi), dan Interchange Cibanon (dari arah Jakarta).

Selain itu, pengendara kendaraan yang non KTP Bogor, juga bisa kena tindkan tegas petugas di posko penyekatan.

LOKASI PENYEKATAN BOGOR

Sebelumnya, Kabupaten Bogor sudah melaksakan penyekatan di 12 titik.

Lokasi penyekatan selama PPKM Darurat Kabupaten Bogor, diantaranya :

1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)

2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Loh Artinya

3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)

4. Parung (perbatasan dengan Depok)

5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)

6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)

7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta Siap Diperpanjang, Siapkan Dokumen Ini untuk Urus STRP

8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)

9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)

10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)

11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)

12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya