Biar Nggak Kena Pajak Progresif Jual Motor Segera Blokir STNK, Sudah Tahu Caranya?

Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:15
Otofemale.ID/octa saputra

Contoh pemilik motor yang kena pajak progresif

Otofemale.ID - Motor pertama atas nama sendiri sudah laku dijual, jangan lupa blokir STNK.

Kalau nggak lakukan blokir STNK, maka saat beli motor lagi akan kena pajak progresif.

Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Untuk melakukan blokir STNK, pemilik kendaraan yang sudah dijual melapor ke kantor

Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.Dokumen yang kudu disiapkan untuk blokir STNK, diantaranya :

Baca Juga: Cara Tahu Motor Kena Pajak Progresif, Pemilik Bisa Cek di STNK1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB5. Fotokopi Kartu Keluarga6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selain datang lagsung ke kantor SAMSAT, blokir STNK juga bisa via online.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! SIM Ketinggalan Jangan Dibilang Nggak Punya, Bisa Picu Kanker1. Lakukan registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id2. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id3. - Pilih Menu PKB - Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan - Pilih NOPOL yang mau diblokir - Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Dibayar Pakai Uang Sekantong Plastik, Ngitungnya Berjam-jam

APA ITU PAJAK PROGRESIF

Pajak Progresif itu sendiri merupakan biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan yang miliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.

Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.Nggak mau kan, tetap keluar uang untuk motor matik yang sudah dijual ke orang lain?(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya