Otofemale.ID - Saat hadapi razia polisi, pemotor nggak perlu gugup berlebihan.
Soalnya gugup berlebihan, malah bisa picu kanker alias kantong kering.
Contohnya saking gugupnya hadapi petugas saat razia, punya SIM namun ketinggalan dibilang nggak punya.
Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya
Asal tahu saya nih ya, SIM ketinggalan dan nggak punya SIM itu beda pasal.
Dan urusan dendanya bisa 4 kali lipat (kering beneran dah kantong).
Detail sanksi SIM ketinggalan dan nggak punya SIM, ada di UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Dibayar Pakai Uang Sekantong Plastik, Ngitungnya Berjam-jam
SIM Ketinggalan saat razia, dalam pasal 288 dianggapnya pemotor nggak bisa menunjukkan SIM yang sah.
Oleh karenanya dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah kalau nggak punya SIM, aturannya ada di pasal 281.