Warna Lampu Rem Mobil Ada Aturannya, Diganti Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

Senin, 23 Agustus 2021 | 21:10
@dashcam_owners_indo

Modifikasi lampu rem yang bisa bahayakan pengendara lain

Otofemale.ID - Jangan ditiru, memodifikasi lampu rem mobil dengan warna selain aslinya.

Atau malah mengganti lampu rem dengan menggunakan lampu untuk mundur.

Contohnya seperti gambar diatas tuh yang hasil tangkapan layar akun @dashcam_owners_indo.

Baca Juga: Kabar Baik! PPKM Jakarta Turun Level, Naik Mobil Pribadi Begini Aturannya

Dalam gambar tersebut terlihat jelas, lampu rem aslinya Datsun Go+ beralih fungsi.

Oleh pemiliknya, lampu rem diduga diganti dengan lampu untuk mundur.

Alhasil saat mobil direm, munculnya bukan lampu warna merah.

Warna terang khas lampu mundur yang muncul saat mobil direm.

Penampakan lampu rem seperti gambar diatas, bikin konsentrasi pengendara mobil atau motor dibelakangnya terganggu.

Dan akibatnya, bisa banget picu kecelakaan lalu lintas.

Bagi pemilik Datsun Go+ dan yang hendak memodifikasi lampu di mobil, baca deh pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?

Tertulis jelas banget disitu, bahwa :

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;d. lampu rem berwarna merah;e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;f. lampu posisi belakang berwarna merah;g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya Yah

Kalau masih nekat modifikasi yang mboten-mboten terhadap lampu mobil, maka bisa kena pasal Pasal 279.

Di situ tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya