STNK Motor Tahun Ini Habis Masa Berlakunya, Wah Bisa Dapat Pelat Nomor Keren

Jumat, 07 Januari 2022 | 22:37
Kompasiana.com

Ilustrasi pelat nomor kendaraan akan beralih ke warna putih.

Otofemale.ID - Tahun 2022 ini tepatnya dipertengahan tahun, rencana ganti warna pelat nomor akan dilaksanakan.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) akan alami perubahan warna.

Warna pelat nomor yang dulunya miliki dasar hitam berganti jadi putih.

Dan oleh karena warna dasarnya putih, maka angka dan huruf yang dicetak jadi hitam.

Terkait dengan pergantian warna dasar pelat nomor itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, bahwa pihaknya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.

Meski demikian pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti.

Hal tersebut dikarenakan menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.

Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Kombes Taslim.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Jakarta Utara, Motor Matik Segera Lakukan Ini Setelah Melintasinya

Dipastikan juga bahwa dalam waktu dekat ini, hanya kendaraan baru dan yang masa

berlaku STNK-nya habis tahun ini yang bisa dapat pelat nomor berwarna dasar putih.Untuk yang lainnya, akan diganti secara bertahap.

MODIFIKASI TERLARANG

Tidak hanya modifikasi nopol sehingga terbaca nama saja yang dilarang.Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 68 ayat (1), bahwa kendaraan bermotor yang dipakai di jalan raya wajib dilengkapi surat-surat dan nopol.Masih pada pasal yang sama ayat (3) dituliskan "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.Dan pada ayat (4), nopol yang dipakai harus memenuhi 5 syarat (bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pasang).Melanggar aturan dalam pasal tersebut, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.Berikut ini, modifikasi nopol yang kalau nekat dilakukan bakal diburu polisi.1. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.2. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

Baca Juga: Motor Masih Suka Berhenti di Zebra Cross?, Langgar 2 Aturan Loh

3. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.4. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).5. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.6. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya