Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas! Kamera E-Tilang, Incar Tukang Serobot Jalur Busway

Octa Saputra - Jumat, 22 Februari 2019 | 15:30
Polisi tindak penyerobot jalur busway
Tribunnews

Polisi tindak penyerobot jalur busway

Sedang digodog aturan baru bahwa yang tersangkut e-tilang, nggak bisa ajukan kredit kendaraan.

Baca Juga : Harga 2 Varian Honda Scoopy Naik Pekgo, Akibat 2 Hal Ini

Untuk aturan baru ini, juga berlaku secara penyeluruh kepada pelanggar lalu lintas.

Hal itu seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Skutik TMAX Direcall Yamaha, Coba Deh Cek Nomer Rangka

"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Kompol Herman Ruswandi.

Salah satu kerugian dari kerjasama polisi dengan perbankan ini adalah pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan kredit.

Hal tersebut dikarenakan namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

E-tilang sekarang juga incar pelanggar lalin di Solo, Jateng

E-tilang sekarang juga incar pelanggar lalin di Solo, Jateng

SOLO JUGA PASANG CCTV

Di Jakarta, dari yang hanya sepanjang kawasan Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, akan berkembang menjadi 81 titik.

Pemasangan CCTV tilang elektronik, ternyata juga dilakukan di Solo, Jateng.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x