Sedang digodog aturan baru bahwa yang tersangkut e-tilang, nggak bisa ajukan kredit kendaraan.
Baca Juga : Harga 2 Varian Honda Scoopy Naik Pekgo, Akibat 2 Hal Ini
Untuk aturan baru ini, juga berlaku secara penyeluruh kepada pelanggar lalu lintas.
Hal itu seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Skutik TMAX Direcall Yamaha, Coba Deh Cek Nomer Rangka
"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Kompol Herman Ruswandi.
Salah satu kerugian dari kerjasama polisi dengan perbankan ini adalah pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan kredit.
Hal tersebut dikarenakan namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
SOLO JUGA PASANG CCTV
Di Jakarta, dari yang hanya sepanjang kawasan Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, akan berkembang menjadi 81 titik.
Pemasangan CCTV tilang elektronik, ternyata juga dilakukan di Solo, Jateng.