Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas! Kamera E-Tilang, Incar Tukang Serobot Jalur Busway

Octa Saputra - Jumat, 22 Februari 2019 | 15:30
Polisi tindak penyerobot jalur busway
Tribunnews

Polisi tindak penyerobot jalur busway

Otofemale.id - Buat yang doyan serobot jalur busway atau bus Transjakarta, bakal jadi incaran E-Tilang alias tilang elektronik.

Itu dikarenakan PT Transjakarta akan memasang CCTV E-Tilang disepanjang jalur bus Transjakarta.

Baca Juga : Pilih Warna, Konsumen New Honda Mobilio Harus Tambah Rp 1,5 juta

Direktur Operasional PT Transjakarta, Daud Joseph ungkapkan rencana pemasangan CCTV tersebut.

"Kami ingin mengubah budaya orang supaya sadar jika masuk jalur bus Transjakarta itu melanggar aturan," ungkap Daud Joseph yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.

Polisi siapkan jerat baru buat yang cuekin e-tilang

Polisi siapkan jerat baru buat yang cuekin e-tilang

E-TILANG DINILAI EFEKTIF

Apa yang dilakukan polisi terhadap pengendara nakal via tilang elektronik, dinilai efektif.

Angka pelanggar lalu lintas mengalami penurunan yang cukup drastis, dari 400 menjadi 80-90 orang per hari.

Baca Juga : Kawasan Daan Mogot Ada Jalur Motor, Catat Jam dan Harinya

"Belajar dari kesuksesan ini, kami sedang menjajaki agar jalur busway dipasang CCTV.

Saat ini kami sedang melakukan studi lebih mendalam," ujar Daud Joseph.

Diharapkan adanya CCTV di jaur busway, tidak hanya menimbulkan efek jera tapi juga mengubah budaya pengguna jalan untuk tertib lalu lintas.

Polisi tindak pelanggar lalin

Polisi tindak pelanggar lalin

PELANGGAR LALIN INCARAN CCTV

Sejak 1 November 2018, tilang elektronik sudah galakkan oleh kepolisia.

Setidaknya ada 4 jenis pelanggaran lalin yang jadi incaran CCTV tilang elektronik.

Baca Juga : Mantul! New Honda Mobilio Tidak Naik Harga, Meski Ada Penyegaran

Pelanggaran-pelanggaran itu adalah Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Bukan hendak diskriminasi, tapi keempat pelanggaran yang diincar kamera E-TLE itu kerap dilakukan oleh pemotor.

E-TLE Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

E-TLE Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

WACANA TIDAK BISA AJUKAN KREDIT

Tersangkut urusan tilang elektronik, nggak hanya nggak bisa bayar perpanjangan pajak kendaraan terkait saja loh.

Sedang digodog aturan baru bahwa yang tersangkut e-tilang, nggak bisa ajukan kredit kendaraan.

Baca Juga : Harga 2 Varian Honda Scoopy Naik Pekgo, Akibat 2 Hal Ini

Untuk aturan baru ini, juga berlaku secara penyeluruh kepada pelanggar lalu lintas.

Hal itu seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Skutik TMAX Direcall Yamaha, Coba Deh Cek Nomer Rangka

"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Kompol Herman Ruswandi.

Salah satu kerugian dari kerjasama polisi dengan perbankan ini adalah pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan kredit.

Hal tersebut dikarenakan namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

E-tilang sekarang juga incar pelanggar lalin di Solo, Jateng

E-tilang sekarang juga incar pelanggar lalin di Solo, Jateng

SOLO JUGA PASANG CCTV

Di Jakarta, dari yang hanya sepanjang kawasan Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, akan berkembang menjadi 81 titik.

Pemasangan CCTV tilang elektronik, ternyata juga dilakukan di Solo, Jateng.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta memberlakukan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang dengan mememasang kamera CCTV di 66 titik.

Tilang elektronik di Solo, diberlakukan sejak 13 Februari lalu.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x