Follow Us

Cuek Pasang Rotator, Pasangan Bisa Masuk Penjara Loh

Octa - Senin, 08 April 2019 | 20:44
Terlanjur pasang rotator, mending sekarang dilepas deh. Pelanggar bisa dipenjara loh
Kompas

Terlanjur pasang rotator, mending sekarang dilepas deh. Pelanggar bisa dipenjara loh

Otofemale.id - Tahu tidak, mobil pribadi yang pasang rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi dianggap melanggar ketentuan.

Urusan pasang aksesori mobil seperti rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga : Tak Punya Malu, Pemasang Rotator di Kendaraan Pribadi

Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Nekat pakai rotator, siap-siap dipenjara 1 bulan
GridOto

Nekat pakai rotator, siap-siap dipenjara 1 bulan

POLISI ANCANG-ANCANG CIDUK

Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.

"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.

Baca Juga : Beli Mobil Baru Harga di Bawah Rp 115 Juta, Ini Pilihannya

Penindakan yang dimaksud adalah tilang dan pencopotan aksesori rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi yang dipasang pada mobil pribadi.

Tujuan penindakan mobil pribadi yang pakai rotator, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat.

"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Kompol Herman Ruswandi.

Pemilik mobil atau motor yang pasang rotator, disebut tak punya malu

Pemilik mobil atau motor yang pasang rotator, disebut tak punya malu

TIDAK TAHU MALU

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan pengguna mobil atau motor yang memasang aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi tidak punya malu.

Hal itu dikarenakan sudah jelas ada aturan yang melarang pemasangan aksesori yang hanya boleh pada mobil petugas itu.

Baca Juga : Water Spot, Alasan Mobil Wajib Cuci Setelah Kehujanan

"Budaya malu yang seharusnya juga dimiliki oleh setiap orang terutama pengguna jalan.

Ketika melanggar aturan lalu lintas, maka ada rasa malu, jangan justru menjadi tidak punya malu," sebut Budiyanto yang kini sebagai pengamat transportasi.

Pasang aksesori lampu isyarat, ternyata kebanyakan buat gegayaan
Kompas

Pasang aksesori lampu isyarat, ternyata kebanyakan buat gegayaan

ALASAN PASANG ROTATOR

Dari beberapa toko aksesori mobil yang menjual aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi, alasan pemasangan karena tugas dari kesaruan.

Ada juga karena mobil tersebut merupakan mobl dinas atau milik pejabat, dijadikan alasan untuk pasang aksesori lampu isyarat.

Namun sayangnya, tak sedikit yang putuskan pemasang lampu isyarat tersebut karena senang bergaya ala mobil polisi.

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, salah satu penjual aksesori mobil di MGK Kemayoran menyebutkan pemilik mobil yang memasang aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi, kebanyakan hanya untuk gegayaan saja.

Source : Kompas, Gridoto

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest