Follow Us

Supir Fortuner Ngamuk, Ini Kata Polisi Soal Bahu Jalan Tol

Octa - Selasa, 16 April 2019 | 15:00
Aksi ngamuk supir Toyota Fortuner di jalan tol dalam kota ruas PAncoran, viral di medsos
@ridholaksamana

Aksi ngamuk supir Toyota Fortuner di jalan tol dalam kota ruas PAncoran, viral di medsos

Artis Syahrini tahun lalu sempat bikin heboh dengan foto di bahu jalan tol Surabaya
Grid.ID

Artis Syahrini tahun lalu sempat bikin heboh dengan foto di bahu jalan tol Surabaya

Selain seperti apa yang dibilang Kompol Muhammad Nasir, pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga : Call Center Toyota Untuk Ke-8 Kalinya Jadi Terbaik

Dalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.

Masih dikutip dari Kompas.com, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan hukuman melanggar aturan penggunaan bahu jalan ada di Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Source : Kompas

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest