Follow Us

Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran

Octa - Rabu, 17 April 2019 | 08:00
Pidana maksimal 1 tahun penjara mengancam ON, PNS pengemudi Toyota Fortuner

Pidana maksimal 1 tahun penjara mengancam ON, PNS pengemudi Toyota Fortuner

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga : Tak Punya Malu, Pemasang Rotator di Kendaraan Pribadi

Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.

Aturannya tertera dalam Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest