Follow Us

Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran

Octa - Rabu, 17 April 2019 | 08:00
Pidana maksimal 1 tahun penjara mengancam ON, PNS pengemudi Toyota Fortuner

Pidana maksimal 1 tahun penjara mengancam ON, PNS pengemudi Toyota Fortuner

"Dia (Oloan) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur satu," ungkap Herman di Mapolda Metro Jaya yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga : Powerbank Meledak Dalam Mobil, 2 Balita Hampir Terpanggang

Oleh karena emosi itu, Oloan keluar dari mobilnya dan menantang pengendara mobil Brio yang menghalangi lajunya.

Oloan semakin kesal karena tidak mendapat respons ketika menantang pengemudi Brio. Dia menyiramkan air lalu menginjak kap mobil.

BAHU JALAN BUKAN UNTUK UMUM

Polisi tilang pengemudi mobil yang melintas di bahu jalan tol
@TMCPoldaMetro

Polisi tilang pengemudi mobil yang melintas di bahu jalan tol

Terkait dengan penggunaan bahu jalan tol, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan, bahwa bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Baca Juga : Mau Boyong Mobil Baru di Telkomsel IIMS 2019, Ini Daftarnya

"Penggunaan bahu jalan tol hanya untuk petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri sebagai tempat darurat dan insidential seperti petugas Polri, ambulans, petugas bina marga," tegas Kompol Muhammad Nasir dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Selain seperti apa yang dibilang Kompol Muhammad Nasir, pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga : Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Dalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest