Follow Us

Polisi Tidur Ugal-Ugalan, Awas Kena Pasal Loh

Octa - Rabu, 24 April 2019 | 19:43
Polisi tidur yang diakui warganet di kawasan Palmerah, Jakbar
keluhkesahojol.id

Polisi tidur yang diakui warganet di kawasan Palmerah, Jakbar

"Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu.

Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan".

Baca Juga : Skutik Alami Rem Blong, 2 Mahasiswi Terjun ke Jurang

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, pernyataan dalam akun @dishubdkijakarta dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.

"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.

Baca Juga : Toyota Refresh SUV All New C-HR Mesin Bensin

Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.

"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.

ATURAN POLISI TIDUR

Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994
Kemenhub

Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994

Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest