"Kami pakai buah semangka sebagai analogi.
Buah semangka ini pecah setelah terbentur aspal.
Hal itu bisa terjadi pada pengendara motor yang tidak menggunakan helm apabila mengalami kecelakaan," kata AKBP Gatot Hendro Hartono.
NAIK MOTOR WAJIB HELM
Dari sisi keselamatan berkendara, tidak ada alasan untuk tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.
Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.
Pakai helm saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Baca Juga : Masih Perjalanan, Jangan Nekat Minum Es Saat Buka Puasa
Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan pakai helm, bukan hanya untuk pengendaranya saja, namun boncenger juga wajib pakai helm.
Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.