Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

One Way di Jalan Tol Pemudik Jangan Asal Ngebut, Ini Aturannya

Octa Saputra - Sabtu, 01 Juni 2019 | 07:00
Jangan sembarangan ngebut di jalan tol, tetap patuhi aturan lalu lintas.
Jasamarga.com

Jangan sembarangan ngebut di jalan tol, tetap patuhi aturan lalu lintas.

Otofemale.id - Mudik Lebaran 2019, berlaku sistem one way di jalan Tol Trans Jawa.

Sistem one way di jalan Tol Trans Jawa, pangkalnya dari KM70 (Cikampek Utama) dan berakhir di Brebes Barat atau tepatnya KM263.

Dalam kondisi jalan tol yang lebih lengang, pengemudi punya kecenderungan memacu kendaraannya alias ngebut.

Baca Juga: Mudik Asik, Biar Tidak Kena Dor Bu Anny Lakukan Hal Ini Saat Istirahat

Hal seperti itu tentunya tidak jadi masalah, asal pengemudi tetap mematuhi batas maksimum kecepatan berkendara di jalan tol.

Pertanyaannya, apa pengemudi tahu batas maksimum ngebut di jalan tol?

Otofemale.id mengutip Sony Sumarna, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) yang mengatakan pada Kompas.com bahwa masing-masing lajur di jalan tol itu aturan batas kecepatannya berbeda-beda.

Baca Juga: Sedan Toyota Tabrak Palang Pintu Tol, Ada Pemandangan Aneh Dalam Kabin

Jalur 1 atau paling kiri batas kecepatan maksimumnya 60kpj, lalu di jalur tengah maksimum 80kpj dan paling kanan, maksimum sampai 100Kpj.

"Perlu diketahui, setelah mendahului di lajur paling kanan, wajib balik lagi ke lajur sebelahnya lagi, karena lajur paling kanan itu yang paling berbahaya, karena untuk mendahului," kata Sony Sumarna, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia.

TIPS BERKENDARA DI JALAN TOL

Waktu tidur kurang saat puasa, picu lemas dan ngantuk

Waktu tidur kurang saat puasa, picu lemas dan ngantuk

Selain harus mengetahui batas kecepatan maksimum di jalan tol, pengemudi juga harus tahu beberapa hal ini.

1. Jaga jarak aman

Kementrian Perhubungan RI, juga miliki tabel jarak aman berkendara.

Baca Juga: Mudik Asik, Awas Kaca Belakang Mobil Jangan Tertutupi Barang Bawaan

Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.

Mau tahu jarak minimal dan jarak aman dalam tabel tersebut?

30kpj = 15-30 meter40kpj = 20-40 meter50kpj = 25-50 meter60kpj = 40-60 meter70kpj = 50-70 meter80kpj = 60-80 meter90kpj = 70-90 meter100kpj = 80-100 meter.

2. Istirahat biar tidak ngantuk

Setelah mengemudi dalam kurun 2 jam nonstop, pengemudi dianjurkan untuk istirahat meski tidak ngantuk.

Baca Juga: Info Terbaru One Way Jalan Tol Mudik Lebaran, Hanya Berlaku 12 Jam

Nah kalau buat supir yang sudah terlanjur ngantuk, jangan tunda lagi untuk segera istirahat.

Cara istirahat untuk usir ngantuk adalah tidur.

3. Hanya dalam kondisi darurat berhenti di bahu jalan

Berhenti di bahu jalan tol seperti yang diatur dalam pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol, hanya (a) Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, (c) Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, (d) Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan, dan (e) Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x