Otofemale.id - Sangat disayangkan, kalau kamu sudah biasa mengemudikan mobil tapi tidak tahu arti marka jalan.
Atau malahan, kamu tidak tahu yang mana yang disebut marka jalan itu?
Baca Juga: Pengakuan Ani Yudhoyono Diatas Vespa Jadul, Saat Masih Sehat
Biar paham, marka jalan itu diartikan sebagai tanda yang ada dipermukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda membentuk garis.
Bentuk garisnya bisa membujur, melintang, serong atau bahkan lambang lainnya.
Marka jalan biasanya pakai warna putih dan itu artinya pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
DENDA MELANGGAR MARKA JALAN
Melanggar marka jalan, bisa disemprit pak polisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat 4 (a) dan (b).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (a). rambu perintah atau rambu larangan; (b). Marka Jalan".