Baca Juga: Awas Supir Ngantuk Picu Kecelakaan, Kenali Ciri dan Cara Cegahnya
Melanggar marka jalan, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
MACAM-MACAM MARKA JALAN
1. Garis putih putus-putus.
Marka seperti ini paling sering dijumpai, baik dalam kota maupun luar kota.
Nah marka garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.
Artinya pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
2. Garis putih tanpa putus
Biasanya marka jalan seperti ini, terlihat saat kondisi jalanan menikung.
Atau juga saat berkendara melewati jembatan.