Follow Us

Cewek Kendarai SUV Chevrolet, Nyalakan Strobo Bahayakan Pengendara Lain

Octa - Jumat, 05 Juli 2019 | 20:45
Cewek kendarai SUV Chevrolet, nyalakan strobo di bagian belakang mobil pada malam hari.

Cewek kendarai SUV Chevrolet, nyalakan strobo di bagian belakang mobil pada malam hari.

Otofemale.id - Lihat video yang diposting saja, sudah terasa silaunya.

Bagaimana pengendara lain yang kebetulan berada dibelakang SUV Chevrolet berkelir hitam itu?.

Dalam video postingan akun @keluhkesahojol.id, nampak SUV Chevrolet kelir hitam menyalakan lampu strobo pada malam hari (video dibawah).

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Rotator, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi

Pemotor yang mengambil video tersebut mengatakan bahwa mobil berplat nomer B 1895 TKB itu, menyalakan lampu strobonya di bagian depan dan belakang.

Selain pasang lampu strobo, SUV chevrolet yang dibilang dikemudikan cewek itu juga menggunakan klakson toet-toet.

Baca Juga: Cuek Pasang Rotator, Pasangan Bisa Masuk Penjara Loh

Dalam caption di akun @keluhkesahojol.id dituliskan, lokasinya di kawasan Jalan Sultan Agung dari arah Bekasi menuju Jakarta dan waktu kejadian jam 19.42 WIB.

"Ada beberapa pemotor yg negur tapi supir nya cuek aja. Saya aja hampir hampir nabrak depan pas depan nya rem mendadak soalnya mata tuh silau banget".

LARANGAN PASANG STROBO

Polisi tindak mobil pribadi pengguna rotator di Cilincing, Jakut.
@tmcpoldametro

Polisi tindak mobil pribadi pengguna rotator di Cilincing, Jakut.

Pemilik mobil pribadi, tidak hanya dilarang pasang aksesori berupa lampu strobo.

Pelarangan pemasangan aksesori pada mobil pribadi, termasuk rotator, sirine dan klakson polisi.

Termasuk dalam barang terlarang, maka mobil pribadi yang memasang aksesori tersebut langsung kena tindak oleh polisi.

Baca Juga: Mobil Pribadi Pakai Rotator, Siap-Siap Diciduk Polisi

Tidak percaya? Lihat saja beberapa postingan akun @tmcpoldametro.

Dalam beberapa hari belakangan ini, akun @tmcpoldametro memposting polisi menindak mobil pribadi yang pakai aksesori terlarang.

Urusan pelarangan pasang aksesori terlarang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest