Otofemale.id - Dua hari lalu, tabrakan beruntun bikin heboh di Semarang, Jateng (15/7/2019).Kecelakaan lalu lintas yang bikin 7 mobil ringsek ini, terjadi di Jalan Raya Pantura, Krapyak, Semarang Barat (persimpangan Hanoman).
Di lokasi yang berbeda, hari ini (17/7/2019), 3 mobil alami kecelakaan lalu lintas di Tol Waru KM11/B.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Juga Ungkap Hasil Tes Urin Supir Rubicon Penabrak NMAX
Tabrakan beruntun itu Daihatsu Grand Max nopol L-1600-BX, Toyota Agya nopol L-1598-LU dan Mitsubishi Colt Diesel nopol B-9224-SCA.
Dari kedua kejadian itu, terlihat bahwa tabrakan beruntun tidak hanya terjadi di jalan tol saja.
Berkendara di jalan non tol dan bahkan siang hari, bisa membuat pengendara mobil alami tabrakan beruntun.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Masih Buron, Satpol PP Punya Cerita Lain
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai dalam kasus tabrakan beruntun, acapkali pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidaksiapan pengemudi lain yang ada di belakangnya.
Atas dasar itu, pencegahan tabrakan beruntun harus dilakuan bersama-sama.
Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Pengemudi Jeep Terobos Lintasan Milo Run 2019
Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal pertama untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan mendadak.
Sebab tidak semua pengemudi siap mengantisipasi. Selain itu, pemgemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi.
Lalu bagaimana cara agar tidak terlibat tabrakan beruntun? Ada 2 tori yang harus dimengerti agar terhindar dari tabrakan beruntun.
TEORI 3 DETIK
Dalam dunia safety driving, untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.
Contoh dari teori tersebut Kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).
Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).
Baca Juga: SUV Toyota Fortuner Masuk Got, Ini Ciri-Ciri Supir Ngantuk
Perhitungan dari teori ini, didapat 16 meter/detik dan kalau dijadian teori 3 detik, maka hasilnya adalah 48 meter/detik.
Dengan demikian pada saat Anda melaju 60kpj, mengantisipasi jaraknya aman sekitar 48 meter.
TABEL JARAK AMAN
Kementrian Perhubungan RI, juga miliki tabel jarak aman berkendara.
Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.
Kecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 30kpj dan paling cepat adalah 100kpj.
Mau tahu jarak minimal dan jarak aman dalam tabel tersebut?
Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30kpj, maka jarak minimal dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.
40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter.