Ketiga pelanggaran itu, ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
RADIUS 30 METER
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera-kamera itu dapat mendeteksi semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam jarak radius maksimal 30 meter.
"Kamera itu didesain mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam radius 20-30 meter," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (30/7/2019) yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Langkah yang Harus dilakukan Jika Mobil Ladies Terendam Banjir, Simak!
Kemampuan lainnya dari kamera tilang elektronik ini, seperti dapat menangkap jenis pelanggaran pengemudi yang mengendarai mobil dengan kaca film.
Sedangkan pada malam hari, lanjut Nasir, kamera tilang elektronik ini masih bisa mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi karena kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya.
Baca Juga: Tips Berkendara Aman untuk Ladies yang Sedang Hamil, Simak Yuk!
"Kaca film dapat ditembus dengan cahaya dan dapat teridentifikasi, aktifitas apa yang sedang dijalankan pengemudi di dalam mobil," ungkap AKBP Muhammad Nasir.
PELANGGARAN SAAT MACET