Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.
Terhadap persoalan ini, kata Fitri, keluarga pasien tetap memiliki tanggungan untuk melunasi sisa tunggakan biaya perawatan sebesar Rp 5 jutaan.
Pasalnya, setelah meninggal, kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan lagi. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit