Follow Us

Penting Nih! Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar 2 Minggu, 3 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi

Octa - Minggu, 25 Agustus 2019 | 18:52
Operasi Patuh Jaya 2019, start kamis (29/8/2019) dan salah satunya mengincar yang doyang lawan arus.
@tmcpoldametro

Operasi Patuh Jaya 2019, start kamis (29/8/2019) dan salah satunya mengincar yang doyang lawan arus.

Otofemale.id - Kamis mendatang (29/8/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai gelar Operasi Patuh Jaya 2019.

Selama 2 minggu (sampai 11/9/2019), Operasi Patuh Jaya akan digelar dengan backup dari TNI (Polisi Militer), Dishub dan Satpol PP.

Baca Juga: Mantab! Tambah Kamera Tilang Elektronik Dari 12 Jadi 81 Titik, Polisi Nakal Awas Kejepret

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, mengungkapkan ada 3 pelanggaran yang diincar di Operasi Patuh Jaya 2019.

Selain juga beberapa pelanggaran lalu lintas lain yang sering dilakukan pengguna jalan.

Adapun ketiga pelanggaran yang dimaksud oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir adalah lawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan pakai rotator atau sirine.

Baca Juga: Emak-Emak Pengendara Skutik Tertunduk Sambil Mainan Hape, Saat Polisi Tuliskan Surat Tilang

"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir yang dikutip Otofemale,id dari Ntmcpolri.info.

Pelanggaran lainnya yang tidak akan luput dari Operasi Patuh Jaya 2019, seperti berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga: Bisa Buat Beli 2 Yamaha XMAX, Biaya Kucing Kesayangan Uya Kuya Untuk Ikutan Show

Mobil atau motor yang yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan hingga tidak dilengkapi perlengkapan standar dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak polisi.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya melibatkan 2.380 personel.

LAWAN ARUS BISA DIPENJARA

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.
@tmcpoldametro

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.

Lawan arus salah satu pelanggaran lalu lintas yang diincar Operasi Patuh Jaya 2019.

Akun @tmcpoldametro beberapa hari belakangan ini, memposting posting kegiatan penindakan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lawan arus.

For your information, nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Baca Juga: Bertemu dengan Driver Ojol yang Pernah Dibelikannya Sandal, Melanie Subono Ternyata Sudah Jual Mobil Pribadinya 4 Tahun Lalu

Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Baca Juga: Joss Gandos! Mekanik Honda Jateng Jadi Juara di Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2019

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran melawan arus, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest