Follow Us

Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi

Octa - Senin, 09 September 2019 | 11:31
Pakai mobil mewah Dewi Perssik, Angga Wijaya distop polisi.
@anggawijaya88

Pakai mobil mewah Dewi Perssik, Angga Wijaya distop polisi.

Otofemale.id - Mobil mewah merek Jaguar milik Dewi Perssik distop polisi, akibat melanggar aturan ganjil genap.

Saat distop polisi, mobil mewah Dewi Perssik berpelat nomor B 12 DP itu sedang dikemudikan Angga Wijaya yang tidak lain adalah suami pedangdut asal Jember, Jatim itu.

Baca Juga: Senin Mulai Berlaku Perluasan Ganjil Genap, Penting Banget Nih Untuk Selalu Diingat

Angga Wijaya distop polisi saat hendak melewati Jalan Fatmawati, Jaksel menuju ke arah Blok M.

Seperti diketahui, jalur yang dilewati suami Dewi Perssik itu jadi selah satu jalur anyar di perluasan ganjil genap yang mulai berlaku hari ini (9/9/2019).

Suami Dewi Perssik nampak pasrah distop polisi dan mengaku kalau dirinya belum tahu kalau jalur yang dilaluinya masuk dalam aturan ganjil genap yang baru.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut Cipularang, Anak Indigo dan Paranormal Kondang Ungkap Aura Mistis Sekitar Lokasi Tabrakan

"Saya belum tau kalau disini itu kena ganjil genap juga.

Kalau memang saya salah, saya terima.

Nanti saya urus surat-suratnya," kata Angga Wijaya yang dikutip Otofemale.id dari Tribunnews.com.

DAFTAR RUAS JALAN KENA GANJIL GENAP

Angga Wijaya saat distop polisi karena melanggar aturan ganjil genap baru.
Tribunnews.com

Angga Wijaya saat distop polisi karena melanggar aturan ganjil genap baru.

Pergub tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Makanya kemudian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan bahwa pergub itu berlaku mulai senin (9/9/2019).

Baca Juga: Polisi Tangkepin Mobil Berpelat Nomer RF Akibat Lakukan Pelanggaran yang Sama, Kendaraan Pejabat Negara?

"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Kadishub Syafrin Liputo yang dikutip Otofemale.id dar Kompas.com (6/9/2019).

Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.

Baca Juga: Baru Masuk Tol Ihsan Tarore Alami Kecelakaan, Mobil Ringsek Sampai Airbag Meledak

Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).

Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Baca Juga: Geger Presenter Franda Sebut Fans Nyolong Nama Anak, Siapa Sangka Suami Juga Pernah Kecolongan

Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Ruas jalan lainnya adalah sebagai berikut :

1. Jalan Medan Merdeka Barat2. Jalan MH Thamrin3. Jalan Jenderal Sudirman4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.5. Jalan Gatot Subroto6. Jalan MT Haryono7. Jalan HR Rasuna Said8. Jalan DI Panjaitan9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)10. Jalan Pintu Besar Selatan11. Jalan Gajah Mada12. Jalan Hayam Wuruk13. Jalan Majapahit14. Jalan Sisingamangaraja15. Jalan Panglima Polim16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)17. Jalan Suryopranoto18. Jalan Balikpapan19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Dewi Persik Kena Tilang Perluasan Ganjil Genap di Fatmawati.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest