Otofemale.id - Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 selama 2 minggu sudah kelar, namun jangan dikira polisi ikutan kelar menindak pelanggar lalu lintas.
Terutama buat mereka yang melanggar aturan lalu lintas melawan arus.
Hal itu seperti terlihat di beberapa postingan akun @tmcpoldametro, setelah berakhirnya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 (11/9/2019).
Salah satu postingan akun @tmcpoldametrojaya, saat petugas menindak cewek berhijab pengendara skutik yang nekat melawan arus.
Baca Juga: Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019, Apan Sih Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah?
Dari caption postingan tersebut, lokasi kejadiannya di kawasan Klender, Jaktim.
Bukannya sedih atau takut karena sudah distop polisi gegera melawan arus, cewek berhijab itu malah umbar senyuman.
LAWAN ARUS BISA DIPENJARA LOH
Nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.
Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.
Baca Juga: Sering Dilakukan! Inilah Kebiasaan Kecil yang Mudah Merusak Mesin Skutik Ladies
Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Cewek berhijab pengendara skutik yang nekat lawan arus di atas, itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.
Baca Juga: Awas Jangan Beli Kanebo Abal-Abal, Dari Pada Menyesal Dikemudian Hari
Pelanggaran seperti ini, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.
Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
BEDA SLIP MERAH & BIRU
Ditindak polisi gegara nekat melawan arus, maka ladies akan dapat surat tilang.
Nah kalau sudah ngomongin surat tilang, ladies kudu tahu bahwa kerta surat tilang itu ada 2 warna (biru dan merah).
Lalu apa bedanya?
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, maka selanjutnya bisa melakukan pembayaran denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.