Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.
Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Di Jakarta, Ujian Praktik SIM Akan Berbasis Elektronik https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/11/15161611/di-jakarta-ujian-praktik-sim-akan-berbasis-elektronik