Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ujian Praktik SIM di Jakarta Bakal Dibikin Canggih, Andalkan Sensor Untuk Deteksi Kesalahan

Octa Saputra - Minggu, 13 Oktober 2019 | 19:23
Di Jakarta akan terapkan ujian praktek SIM yang berbasis eletronik (ilustrasi).
Tribunnews.com

Di Jakarta akan terapkan ujian praktek SIM yang berbasis eletronik (ilustrasi).

Otofemale.id - Untuk pemohon SIM baru di Jakarta, akan hadapi ujian praktik dengan sistem yang terkini.

Dalam ujian praktik SIM yang terkini di Jakarta itu, akan berbasis elektronik.

Memang bukan sekarang, namun ujian praktik SIM berbasis elektronik ini aakan segera diterapkan.

Baca Juga: Turun Dari Toyota Land Cruiser Wiranto Ditusuk Orang Tak dikenal, Begini Kronologinya

Ujian praktik SIM berbasis elektronik ini, oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya electronic driving system (e-drive).

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar belum menjelaskan secara detail terkait jadwal peluncuran e-drive tersebut.

Namun diungkapkan bahwa sosialisasi e-drive akan disampaikan kepada masyarakat seminggu jelang peluncuran.

Baca Juga: Yamaha Dominasi Kategori Best Buy Skutik, di MOTOR Plus Award 2019

"Kami akan rilis atau sosialisasi seminggu sebelum launching supaya orosinalitasnya terjaga," kata Kompol Fahri Siregar yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com (11/10/2019).

Secara singkat dibeberkan kalau e-drive ini mengandalkan sensor yang dipasang pada patok yang digunakan untuk ujian praktik mengemudi para pemohon SIM.

Lalu sensor itu terhubung pada ruang kontrol dan nantinya dari situ akan dikirim informasi kepada petugas di ruang kontrol jika pengemudi menyentuh patok.

Baca Juga: Enaknya Kalau Serba Online, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Asal Sudah Punya Ini

"Petugas akan mengetahui pengemudi yang menyentuh patok sehingga terjadi kesalahan," ujar Kompol Fahri Siregar.

Ditambahkan juga sistem e-drive juga bisa menghitung kecepatan para pengemudi saat menjalani ujian praktik.

SMART SIM SEBAGAI TEROBOSAN BARU

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.

Belum lama ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi meluncurkan terobosan baru berupa Smart SIM (22/9/2019).

Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.

SIM kekinian ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Baca Juga: Toyota Lanjutkan Start Your Impossible, Ratusan Atlit Muda Berbakat Geruduk Program SATRIA di Jakarta

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.

"Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

Baca Juga: Pakai Moge, Instruktur Safety Riding Binaan PT Astra Honda Motor Pecundangi Peserta Dari Jepang

Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Di Jakarta, Ujian Praktik SIM Akan Berbasis Elektronik https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/11/15161611/di-jakarta-ujian-praktik-sim-akan-berbasis-elektronik

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x