Nggak percaya? Pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, ada pasal yang bisa mendenda pengguna jalan yang nggak patuhi perintah petugas.
Aturan tersebut ada pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?.