Follow Us

Setelah Luncurkan Smart SIM, Korlantas Bakal Bagi SIM C Berdasarkan Golongan

Octa - Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:07
SIM C bakal dibagi menjadi beberapa golongan.
Kolase Otofemale.id

SIM C bakal dibagi menjadi beberapa golongan.

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?

Baca Juga: Alami Kecelakaan Akibat Pohon Roboh di Jalan, Bisakah Klaim Asuransi?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .

Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas," katanya.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Penggolongan SIM C Bisa Dimulai pada 2020.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest