"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.
Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin Liputo (15/10/2019).
MARKA JALUR SEPEDA
Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.
Jadi pengguna sepeda dan kednaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.
Baca Juga: Yamaha Dominasi Kategori Best Buy Skutik, di MOTOR Plus Award 2019
Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi
Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Enaknya Kalau Serba Online, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Asal Sudah Punya Ini
Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.
"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya.