Follow Us

Pengguna Motor Wajib Kenali Marka Jalur Sepeda, Sebelum Bulan Depan Denda Rp 500 Ribu Mulai Berlaku

Octa - Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:12
Jalur sepeda di Jakarta rencananya akan diresmikan 19 November 2019.
@dishubdkijakarta

Jalur sepeda di Jakarta rencananya akan diresmikan 19 November 2019.

Otofemale.id - Bersepeda di Jakarta, nggak hanya jalur saja yang dibuatkan khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dasar hukumnya juga sudah disiapkan, sehingga nggak ada kendaraan lain yang bisa melintas.

Pengguna motor nekat melintas di jalur sepeda, maka bisa kena sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Setelah Luncurkan Smart SIM, Korlantas Bakal Bagi SIM C Berdasarkan Golongan

Sanksi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284, baru akan diberlakukan setelah nanti jalur sepeda diresmikan.

Oh ya, rencananya jalur sepeda di Jakarta akan diresmikan pada 20 November 2019 mendatang.

Nah tentunya jadi timbul pertanyaan, apa yang jadi penanda sudah melanggar jalur sepeda?

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Mengadopsi Teknologi Terkini, Mobil Pakai Nopol Palsu Makin Gampang Terdeteksi

Untuk urusan yang satu ini, Otofemale.id mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompas.com.

Bahwasannya jalur sepeda akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.

Baca Juga: Sehat Banget, Family Run Jadi Pembuka Festival Avanza-Veloz Sebangsa di Manado

"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.

Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin Liputo (15/10/2019).

MARKA JALUR SEPEDA

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.
@dishubdkijakarta

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.

Jadi pengguna sepeda dan kednaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.

Baca Juga: Yamaha Dominasi Kategori Best Buy Skutik, di MOTOR Plus Award 2019

Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi

Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Enaknya Kalau Serba Online, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Asal Sudah Punya Ini

Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya.

Untuk pelanggaran, nanti yang akan ditilang itu yang melintas di jalur solid, baik itu motor atau mobil yang masuk jalur khusus sepeda langsung dikenakan sanksi tilang oleh polisi," ucap Syafrin Lupito.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Bulan Depan, Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest