Follow Us

Anti Ngotot, Ini Loh Aturan Main Larangan Parkir di Jalan Depan Rumah di Jakarta

Octa - Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:40
Aturan main larangan parkir di jalan meski posisinya di depan rumah.
@dishubdkijakarta

Aturan main larangan parkir di jalan meski posisinya di depan rumah.

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.
@dishubdkijakarta

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Bersepeda di Jakarta, nggak hanya jalur saja yang dibuatkan khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dasar hukumnya juga sudah disiapkan, sehingga nggak ada kendaraan lain yang bisa melintas.

Pengguna motor nekat melintas di jalur sepeda, maka bisa kena sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Jalanan Sekitar Gedung MPR DPR Ditutup, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya dan Rute Trans Jakarta

Sanksi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284, baru akan diberlakukan setelah nanti jalur sepeda diresmikan.

Oh ya, rencananya jalur sepeda di Jakarta akan diresmikan pada 20 November 2019 mendatang.

Nah tentunya jadi timbul pertanyaan, apa yang jadi penanda sudah melanggar jalur sepeda?

Baca Juga: Minggu Depan Serentak Operasi Zebra 2019, Pengguna Motor Jangan Lupakan Hal Ini

Untuk urusan yang satu ini, Otofemale.id mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompas.com.

Bahwasannya jalur sepeda akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.

"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest