Follow Us

Anti Ngotot, Ini Loh Aturan Main Larangan Parkir di Jalan Depan Rumah di Jakarta

Octa - Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:40
Aturan main larangan parkir di jalan meski posisinya di depan rumah.
@dishubdkijakarta

Aturan main larangan parkir di jalan meski posisinya di depan rumah.

Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin Liputo (15/10/2019).

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Mengadopsi Teknologi Terkini, Mobil Pakai Nopol Palsu Makin Gampang Terdeteksi

Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.

Jadi pengguna sepeda dan kednaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.

Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi

Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.

Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest