"Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM di Jakarta.
Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya