Otofemale.id -Ganjil genap rupanya tak hanya berlaku di beberapa ruas jalan saja lho ladies.
Sistem yang satu ini ternyata juga berlaku untuk di beberapa gerbang tol.
Jika selama ini kita merasa aman melaju lewat tol, ladies perlu hati-hati dengan beberapa gerbang tol ini.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Deddy Corbuzier Rogoh Kocek 1.5 Miliar untuk Tesla Model 3!
Melansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang kena ganjil genap.
Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," katanya di Jakarta belum lama ini (7/8/2019).
Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
"Sekarang berlaku di ruas tol yang sejajar (kawasan) ganjil genap," lanjut Syafrin.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Penindakan dimulai pada 9 September 2019.