Sehingga pada saat sudah permanen, nggak ada kendaraan lain yang bisa melintas kecuali sepeda.
Pengguna motor nekat melintas di jalur sepeda, maka bisa kena sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Ribuan Bikers Honda Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
Sanksi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284, baru akan diberlakukan setelah nanti jalur sepeda diresmikan.
Nah tentunya jadi timbul pertanyaan, apa yang jadi penanda sudah melanggar jalur sepeda?
Untuk urusan yang satu ini, Otofemale.id mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompas.com.
Baca Juga: Toyota Fun/Code Menarik Perhatian Hampir 600 Tim, Ini 3 Tim Terbaik yang Jadi Juara
Bahwasannya jalur sepeda akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.
"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.
Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin Liputo (15/10/2019).
Baca Juga: Terlihat Gagah dan Cingkrang, Tampilan Mobil Baru Mitsubishi yang Akan Launching Minggu Depan
Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.