Jadi pengguna sepeda dan kednaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.
Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi
Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.
Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.
"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya.
Untuk pelanggaran, nanti yang akan ditilang itu yang melintas di jalur solid, baik itu motor atau mobil yang masuk jalur khusus sepeda langsung dikenakan sanksi tilang oleh polisi," ucap Syafrin Lupito.