Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biar Nggak Keder, Ini Loh Jalur Khusus Sepeda Fase 3 yang Sedang Diujicobakan

Octa Saputra - Rabu, 06 November 2019 | 20:27
Jalur khusus sepeda fase 3 sudah tersedia dan langsung diujicobakan.
@dishubdkijakarta

Jalur khusus sepeda fase 3 sudah tersedia dan langsung diujicobakan.

Otofemale.id - Dishub DKI Jakarta umumkan sudah tersedianya jalur khusus sepeda fase 3.

Dengan sudah tersedianya jalur khusus sepeda, maka sekalian langsung diujicobakan sampai 19 November 2019 mendatang.

Baca Juga: Dyandra Promosindo Siap Gelar Perdana IIMS Motobike Expo, Harga Tiket Masuk Dipatok Segini

Adapun jalur khusus sepeda fase3 itu meliputi wilayah barat (Tomang Raya sampai Kebon Sirih hingga terowongan Kendal) dan wilayah timur (Jalan Matraman Raya-Jatinegara Barat-Jatinegara Timur).

Otofemale.id melansir akun medsos resmi Dishub DKI Jakarta, dituliskan bahwa uji coba pada jalur khusus speda fase 3 ini merupakan bagian dari rangkaian program Jakarta ramah bersepeda, yang digagas Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Waspada 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap, Ladies Sudah Tahu?

Hal tersebut demi mewujudkan kota Jakarta bebas emisi gas kendaraan bermotor.

Oh ya, jalur khusus sepeda yang saat ini dalam tahap uji coba, nantinya akan dipermanenkan pada tanggal 20 November 2019.

DASAR HUKUN & KENALI MARKA

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa jalur khusus sepeda ini sudah disiapkan dasar hukumnya.

Sehingga pada saat sudah permanen, nggak ada kendaraan lain yang bisa melintas kecuali sepeda.

Pengguna motor nekat melintas di jalur sepeda, maka bisa kena sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Ribuan Bikers Honda Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi

Sanksi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284, baru akan diberlakukan setelah nanti jalur sepeda diresmikan.

Nah tentunya jadi timbul pertanyaan, apa yang jadi penanda sudah melanggar jalur sepeda?

Untuk urusan yang satu ini, Otofemale.id mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompas.com.

Baca Juga: Toyota Fun/Code Menarik Perhatian Hampir 600 Tim, Ini 3 Tim Terbaik yang Jadi Juara

Bahwasannya jalur sepeda akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.

"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.

Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin Liputo (15/10/2019).

Baca Juga: Terlihat Gagah dan Cingkrang, Tampilan Mobil Baru Mitsubishi yang Akan Launching Minggu Depan

Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.

Jadi pengguna sepeda dan kednaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.

Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi

Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.

Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya.

Untuk pelanggaran, nanti yang akan ditilang itu yang melintas di jalur solid, baik itu motor atau mobil yang masuk jalur khusus sepeda langsung dikenakan sanksi tilang oleh polisi," ucap Syafrin Lupito.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x