Follow Us

Ditunggu Sampai 30 Desember, Bila Masih Nekat Tunggak PKB Kendaraan Bisa Disita Sampai Dilelang

Octa - Kamis, 14 November 2019 | 19:00
Masih menunggak pajak kendaraan bermotor, mobil akan disita.
@tmcpoldametro

Masih menunggak pajak kendaraan bermotor, mobil akan disita.

Bukan hanya disita, namun mobil tersebut juga akan dilelang untuk membayar pajak.

Urusan menunggak pajak kendaraan bermotor itu, akan lain lagi ceritanya kalau dibicarakan tahun depan.

Baca Juga: Harga Xpander Cross Lebih Murah Dari Perkiraan, Paling Mahal Hanya Rp 286,7 Juta

Faisal Syafruddin secara blak-blakan kemukakan nggak ada toleransi untuk hal tersebut tahun depan.

"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara itu lagi (keringanan), kita langsung law enforcement (penegakan hukum).

Nah sekarang kita masih kasih kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2019," katanya.

Baca Juga: Sudah Ada Diler Honda di Pulau Belitung, Mau Keren Pakai Honda Brio Jadi Gampang

Berikut ini ketentuan dari keringanan pajak yang programnya akan berakhir dipenghujung tahun 2019.

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan.

Baca Juga: Marak Kejadian Mobil Terbakar, Begini Cara Pencegahan yang Bisa Dilakukan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest