4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018.
5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita