Otofemale.id - Penunggak PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta khususnya mobil mewah juga motor, diimbau untuk segera selesaikan kewajibannya.
Mengingat masih berlakunya program bulan keringanan pajak.
Seperti diketahui, sejak 16 September 2019 lalu program ini dijalankan dan akan berakhir pada 30 Desember 2019.
Baca Juga: Tengah Malam Sedan Toyota Camry Seruduk Rombongan Pengguna GrabWheels di Senayan, 2 Orang Tewas
Adapun urusan pajak kendaraan yang masuk dalam program tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB).
Urusan pajak lainnya yang berlaku dalam program keringanan pajak ini adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
"Ini kan ada keringanan membayar pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan.
Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com (13/11/2019).
Baca Juga: Toyota Alphard Miliknya Diduga Pakai Nopol Palsu, Atta Hallilintar Bisa Kena Pasal
Selanjutnya juga ditegaskan bahwa bila bulan keringanan pajak ini tidak digunakan dan masih menunggak pajak maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan.
Bukan hanya disita, namun mobil tersebut juga akan dilelang untuk membayar pajak.
Urusan menunggak pajak kendaraan bermotor itu, akan lain lagi ceritanya kalau dibicarakan tahun depan.
Baca Juga: Harga Xpander Cross Lebih Murah Dari Perkiraan, Paling Mahal Hanya Rp 286,7 Juta
Faisal Syafruddin secara blak-blakan kemukakan nggak ada toleransi untuk hal tersebut tahun depan.
"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara itu lagi (keringanan), kita langsung law enforcement (penegakan hukum).
Nah sekarang kita masih kasih kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2019," katanya.
Baca Juga: Sudah Ada Diler Honda di Pulau Belitung, Mau Keren Pakai Honda Brio Jadi Gampang
Berikut ini ketentuan dari keringanan pajak yang programnya akan berakhir dipenghujung tahun 2019.
1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan.
Baca Juga: Marak Kejadian Mobil Terbakar, Begini Cara Pencegahan yang Bisa Dilakukan
3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018.
5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita