Seperti yang sudah dibertakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 mendatang terapkan sistem tilang elektronik pada motor.
Sebelum masuk pada tahap penindakan, rencananya sistem tilang elektronik akan disosialisasikan selam aseminggu.
Oleh karena mengincar pemotor yang melanggar aturan lalu lintas, maka kamera tilang elektronik yang dipakai ada penambahan fitur.
Adapun fitur tersebut adalah dapat mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm.
Soal pelanggaran lainnya yang bisa dijepret kamera tilang elektronik untuk motor, kurang lebihnya sama dengan untuk mobil.
"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar AKBP Fahri Siregar.